Indonesia merupakan Negara berkembang, semakin tingginya kebutuhan ekonomi masyarakat maka semakin tinggi pula resiko terjadinya kejahatan. Kejahatan tidak akan hilang dengan sendirinya, kasus kejahatan semakin sering terjadi dan yang paling dominan adalah jenis kejahatan terhadap harta kekayaan, khususnya yang termasuk di dalamnya adalah tindak pidana penggelapan terhadap mobil sewaan. Kasus penggelapan mobil sewaan sudah banyak terjadi dikota-kota besar salah satunya yang terjadi di Kotabumi Lampung Utara, penggelapan ialah suatu bentuk perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 372 KUHP, oleh karena itu penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan mobil sewaan harus dapat diselesaikan secara profesional oleh aparat penegak hukum agar kasus tersebut terungkap dan dapat diselesaikan secara tuntas dengan keadilan, serta untuk terciptanya penegakan hukum yang baik dan adil dimuka hukum. Tujuan penelitian : 1). Untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan mobil sewaan. 2). Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan mobil sewaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah normatif dan empiris dan prosedur pengumpulan data yang digunakan : 1). Studi pustaka dengan membaca buku, mempelajari, mengutip, menelaah apa yang didapat dari literatur buku. 2). Studi lapangan dengan cara mewawancara narasumber. Hasil penelitian penulis yaitu : 1). Penegakan hukum terhadap penggelapan mobil sewaan bahwa benar terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan. Dengan berbagai pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman untuk terdakwa yang kemudian hakim memutuskan hukuman pidana penjara 2 tahun 10 bulan. 2). Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan mobil sewaan ialah faktor perundang-undangan, faktor ekonomi.
Kata kunci : Penegakan Hukum, Penggelapan, Mobil Sewaan.