Tindak pidana pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dimasyarakat, banyak pemberitaan mengenai pencurian baik di media masa, media elektronik dan juga media cetak, ialah mencuri burung, mencuri buah buahan, mencuri kendaraan bermotor sepeda motor, mobil dan Bagaimana penerapan Pasal 363 KUHP terhadap pelaku tindak pidana pencurian mobil dan burung, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian mobil dan burung.
Penelitian merupakan sustu kegiaatan ilmiah sebagai satu sarana pokok dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran secara sistematis, metodelogis, dan konsisten. Karena dengan adanya kegiatan penelitian mampu menganalisis data – data yang telah di kumpulkan dan diolah mengembangkan pengetahuan dan menjawab suatu permasalahan
menerapkan Pasal 363 yang lakukan apakan sesuai dengan usur – unsur yang terdapat didalam Pasal 363 KUHP, Dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan didalam kitab undang – undang hukum pidana hanya mengatur mengenai minimum dan maksimum, objek, cara dan motiv melakukan pencurian, serta mempertimbangkan status sudah pernah dihukum (residivis) atau baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana pencurian.
Kata kunci, pencurian, mobil, burung.