Kejahatan perbankan yang sering terjadi dan melibatkan orang dalam bank seperti anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank dan pihak terefiliasi yang menurut ketentuan umum Pasal 1 yaitu: Pihak Terefiliasi yang dimaksud dalam Pasal ini adalah Anggota Dewan Komisaris, Pengawas Direksi, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank; anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Pembuktian Tingkat Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Perbankan dan Apa yang menjadi kendala dalam Pelaksanaan Pembuktian Tingkat Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Perbankan.
Metode yang digunakan memakai Pendekatan empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan jalan melihat kenyataan secara langsung yang terjadi di lapangan terhadap hal yang menjadi objek dari penelitian ini.
Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana, Perbankan