ASPEK PIDANA TERHADAP PERBUATAN PENELANTARAN ANAK (Studi Normatif)

Wulandari, Indah (2020) ASPEK PIDANA TERHADAP PERBUATAN PENELANTARAN ANAK (Studi Normatif). Other thesis, Universitas Muhammadiyah Kotabumi.

[img] Text
coverindah.pdf

Download (628kB)
[img] Text
bab1indah.pdf

Download (240kB)
[img] Text
bab2indah.pdf

Download (268kB)
[img] Text
bab3indah.pdf

Download (93kB)
[img] Text
bab4-5indah.pdf
Restricted to Registered users only

Download (294kB)
[img] Text
daftarrujukanindah.pdf

Download (151kB)

Abstract

Penelantaran anak adalah praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal, hal ini antara lain disebabkan oleh faktor ekonomi dan sosial, serta penyakit mental. Penelantaran anak termasuk penyiksaan secara pasif, termasuk fisik (kegagalan untuk menyediakan pakaian, makanan yang cukup, atau kebersihan), emosional (kegagalan untuk memberikan pengasuhan atau kasih sayang), pendidikan (kegagalan untuk mendaftarkan anak di sekolah) atau medis (kegagalan untuk mengobati atau membawa anak ke dokter). Di dalam Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yakni anak adalah seseorang yang belum berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah aspek pidana terhadap perbuatan penelantaran anak dan Bagaimana bentuk-bentuk penelantaran anak yang sering terjadi di dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Pengumpulan data yang penulis pergunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari berbagai buku literatur dan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai hubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini.

Hasil penilitian dan pembahasan menunjukkan, sanksi pidana terhadap orang tua yang menelantarkan anaknya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak Pasal 77 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian yang mengakibatkan anak mengalami sakit maupun penderitaan baik fisik, mental, bahkan sosial akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Saran dalam penelitian ini adalah para penegak hukum harus mampu menegakkan hukuman terhadap pelaku penelantaran anak sesuai dengan peraturan perundang- undangan Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 77 agar anak mendapatkan perlindungan dan memberi efek jera terhadap pelaku. Pemerintah atau lembaga-lembaga sosial baik KPAI ataupun pemerintah daerah dapat melakukan kegiatan penyuluhan, konsultasi atau konseling pada orang tua dan masyarkat untuk memahami apa saja yang menjadi hak-hak anak agar supaya tidak ada kasus penelantaran anak, karena masih ada orang tua atau masyarakat yang belum mengetahui apa-apa saja yang menjadi hak-hak anak yang telah diatur dalam undang-undang.

Kata Kunci : Aspek Pidana. Penelantaran Anak.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > S-1 Hukum
Depositing User: Jefri Ramdani
Date Deposited: 08 Sep 2021 07:42
Last Modified: 08 Sep 2021 07:42
URI: http://repository.umko.ac.id/id/eprint/125

Actions (login required)

View Item View Item