KEDUDUKAN KEPALA KUA SEBAGAI WALI HAKIM DALAM PERKAWINAN (Studi Pada Kantor Urusan Agama Kec. Kotabumi Utara)

Iqbal, Muhammad (2020) KEDUDUKAN KEPALA KUA SEBAGAI WALI HAKIM DALAM PERKAWINAN (Studi Pada Kantor Urusan Agama Kec. Kotabumi Utara). Other thesis, Universitas Muhammadiyah Kotabumi.

[img] Text
coveriqbal.pdf

Download (341kB)
[img] Text
bab1iqbal.pdf

Download (187kB)
[img] Text
bab2iqbal.pdf

Download (243kB)
[img] Text
bab3iqbal.pdf

Download (124kB)
[img] Text
bab4-5iqbal.pdf
Restricted to Registered users only

Download (162kB)
[img] Text
daftarrujukanIqbal.pdf

Download (421kB)

Abstract

Pada dasarnya, wewenang wali hakim itu sendiri berada pada urutan terakhir, setelah semua wali yang sah dan asli sudah wafat, atau tidak memenuhi syarat. Selama daftar urutan wali yang asli masih ada dan memenuhi syarat, maka wewenang wali hakim belum ada. Artinya, ketika seorang wanita masih memiliki ayah, kakek, saudara, paman atau sepupu yang memenuhi syarat sebagai wali, maka mereka itulah wali yang sah.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Kedudukan Penghulu Sebagai Wali Hakim Dalam Perkawinan dan Bagaimanakah Kekuatan Hukum Penghulu Sebagai Wali Hakim Dalam Pelaksanaan Perkawinan Di KUA Kecamatan Kotabumi Utara.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini Pendekatan normatif, dilakukan dengan cara mempelajari dan menelaah berbagai peraturan dan buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang akan penulis teliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Kedudukan Penghulu Sebagai Wali Hakim Dalam Perkawinan, Kedudukan sahnya wali hakim hukumnya sunnah, karena wali hakim digunakan apabila calon pengantin tidak memiliki wali nasab. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 bahwa pasal 5 ayat (2) apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim dan Kekuatan Hukum Penghulu Sebagai Wali Hakim Dalam Pelaksanaan Perkawinan Di Kua Kecamatan Kotabumi Utara yakni Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim, menyatakan bahwa pasal 1 ayat (2) wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.
Saran penulis ialah Mengingat pentingnya peran dan kedudukan wali nikah dalam pelaksanaan akad nikah bagi mempelai perempuan maka hendaknya hubungan dalam sebuah keluarga di jaga keharmonisannya, baik antara orang tua dengan anak, maupun sebaliknya, selain itu hendaknya tidak mengedepankan kepentingan masing-masing agar tidak terjadi perselisihan dan Setiap pihak-pihak yang ingin melangsungkan perkawinan dan mempunyai kepentingan di dalamnya hendaknya lebih memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dalam hukum agama serta hukum Negara dengan memenuhi dan mematuhinya dengan baik, agar dapat membuat perkawinan yang suci tersebut dapat dijalani dengan sempurna tanpa adanya merasakan kekurangan apapun dalam tata cara pelaksanaannya.

Kata Kunci: Penghulu, Wali Hakim, Perkawinan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > S-1 Hukum
Depositing User: Jefri Ramdani
Date Deposited: 09 Sep 2021 02:49
Last Modified: 09 Sep 2021 02:49
URI: http://repository.umko.ac.id/id/eprint/128

Actions (login required)

View Item View Item