PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (Studi Pada Propam Polres Lampung Utara).

Harsa, Meilando (2021) PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (Studi Pada Propam Polres Lampung Utara). Other thesis, Universitas Muhammadiyah Kotabumi.

[img] Text
COVER MELANDO.pdf

Download (720kB)
[img] Text
BAB 1 MELANDO.pdf

Download (350kB)
[img] Text
BAB 2 MELANDO.pdf

Download (380kB)
[img] Text
BAB 3 MELANDO.pdf

Download (352kB)
[img] Text
BAB 4&5 MELANDO.pdf
Restricted to Registered users only

Download (165kB)
[img] Text
REFERENSI MELANDO.pdf

Download (22kB)

Abstract

Kode etik profesi lahir dari dalam lembaga atau organisasi profesi itu sendiri yang kemudian mengikat secara moral bagi seluruh anggota yang tergabung dalam organisasi profesi yang satu dengan organisasi lainnya memiliki rumusan kode etik profesi yang berbeda-beda, baik unsur normanya maupun ruang lingkup dan wilayah berlakunya. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Proses Hukum Terhadap Anggota Yang Melanggar Kode Etik Profesi Polri Akibat Melakukan Tindak Pidana dan Apa Saja Hambatan Terhadap Proses Hukum Anggota Yang Melanggar Kode Etik Profesi Polriakibat Melakukan Tindak Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari pendekatan normatif adalah pendekatan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahw Proses Hukum Terhadap Anggota yang Melanggar Kode Etik Profesi POLRI Akibat Melakukan Tindak Pidana, pelanggar atau yang ditunjuk oleh Komisi Kode Etik Polri, menghadirkan saksi ahli, pelanggar. Berita Acara Perkara (BAP) terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi dan di panggil oleh tim Propam untuk di minta keterangannya, melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Sidang Komisi Kode Etik untuk dijatuhi sanksi dengan ancaman sanksi minimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan Hambatan teradap Proses Hukum Terhadap Anggota yang Melanggar Kode Etik Profesi POLRI Akibat Melakukan Tindak Pidana, pertama sidang sering tertunda karena kesibukan masing-masing dari anggota Komisi Kode Etik Polri yang notabene pejabat utama di tingkat Satuan Kerja Polres Lampung Utara. Kedua, Saksi yang dipanggil banyak yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan takut dengan yang dilaporkan. Ketiga, terbatasnya anggaran Div Propam Polda Lampung serta sarana dan prasarana yang merupakan faktor penunjang pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Keempat, masih terbatasnya akreditor (tim penyidik pelanggaran Komisi Kode Etik Kepolisian). Saran penulis ialah, Bagi pihak Kepolisian, agar suatu peraturan Kode Etik Profesi POLRI dapat diterapkan dengan baik, maka sebaiknya POLRI lebih meningkatkan pengawasan kinerja terhadap para anggotanya dengan cara, seperti melakukan pembinaan sesuai dengan profesi dan Masyarakat dapat berpartisipaso dan jangan sungkan untuk melaporkan bagi anggota polri yang melanggar.

Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Kode Etik Polri, Tindak Pidana

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > S-1 Hukum
Depositing User: Jefri Ramdani
Date Deposited: 09 Sep 2021 03:33
Last Modified: 09 Sep 2021 03:33
URI: http://repository.umko.ac.id/id/eprint/132

Actions (login required)

View Item View Item