Oktavendi, M. Benny (2021) Penjatuhan Sanksi Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) (Studi Perkara Nomor: 154/Pid.Sus/2019/Pn Mgl). Other thesis, Universitas Muhammadiyah Kotabumi.
![]() |
Text
COVER BENNY.pdf Download (246kB) |
![]() |
Text
BAB 1 BENNY.pdf Download (153kB) |
![]() |
Text
BAB 2 BENNY.pdf Download (136kB) |
![]() |
Text
BAB 3 BENNY.pdf Download (98kB) |
![]() |
Text
BAB 4&5 BENNY.pdf Restricted to Registered users only Download (225kB) |
![]() |
Text
REFERENSI BENNY.pdf Download (10kB) |
Abstract
Ujaran kebencian atau hate speech dan sara merupakan masalah yang tidak dapat ditanggulangi oleh ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam kitab undang- undang hukum pidana yang kemudian disingkat KUHP.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penjatuhan Sanksi Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan Empiris, yang dilakukan dengan pencarian makna pada istilah hukum yang terdapat perundang-undang dan dilakukan penelitian terhadap putusan nomor: 154/Pid.Sus/2019/PN Mgl. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Penjatuhan Sanksi Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam Perkara Nomor: 154/Pid.Sus/2019/PN Mgl, adalah menurut Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan dan Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial dalam Perkara Nomor: 154/Pid.Sus/2019/PN Mgl adalah menurut fakta hukum dan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tersebut yaitu: setiap orang; dengan sengaja dan tanpa hak; menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), Perbuatan terdakwa telah melecehkan atau Suku Lampung. Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa belum pernah dihukum. Saran penulis ialah Hakim harus cepat dalam memutuskan perkara ini, mereka berharap harus tuntas dalam menegakan keadilan, karena Melecehkan Suku ini bukan lagi tentang sara namun soal rasa dan peradilan harus menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga terciptanya prinsip yang mengarah ke asas efektif dan efisien.
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Ujaran Kebencian
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > Hukum |
Depositing User: | Jefri Ramdani |
Date Deposited: | 14 Dec 2021 02:55 |
Last Modified: | 14 Dec 2021 02:55 |
URI: | http://repository.umko.ac.id/id/eprint/250 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |