KELALAIAN DAN SEGI HUKUM TANGGUNGJAWAB PROFESIONAL TENAGA KESEHATAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Studi Kasus Tindakan Malpraktik Perawat Di Kabupaten Lampung Utara)

Haryadi, Slamet (2019) KELALAIAN DAN SEGI HUKUM TANGGUNGJAWAB PROFESIONAL TENAGA KESEHATAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Studi Kasus Tindakan Malpraktik Perawat Di Kabupaten Lampung Utara). UMKO Publishing, Kotabumi Lampung Utara.

[img] Text
kelalaian dan segi hukum 2019.pdf

Download (479kB)

Abstract

Kabupaten Lampung Utara Kekurangan kebutuhan tenaga keperawatan yang dapat memberikan pelayanan yang memadai ke berbagai kecamatan dan desa. Tidak heran bilamana baru-baru ini masyarakat Lampung digegerkan oleh kasus kelalaian perawat yang menyebabkan matinya pasien (tahun 2018), salah satunya bisa jadi karena rendahnya akses kesehatan dan kurangnya tanggungjawab professional Puskesmas terhadap pelayanan kesehatan. Tetapi hukum pidana tidak melihat pada sebab-sebab administrasi maupun kebijakan adminsistrasi, melainkan sebab terdekat terjadinya kelalaian.
Lokasi penelitian berdasarkan alamat dan peristiwanya terjadi di a)Desa Peraduan Waras Kecamatan Abung Timur tempat tinggal korban dan tempat tinggal tenaga kesehatan; b)Puskesmas Kecamatan Abung Timur di Desa Panaragan; c)Rumah Sakit Umum Ryakudu Kotabumi. Maka metode penelitian yang digunakan dalam mejawab masalah ini adalah penelitian sosiolegal. Melihat Hukum dan peristiwa sosial yang terjadi dalam satu keseluruhan. Untuk itu Masing-masing tempat itu menjadi catatan sejarah dan peristiwa hukum penting proses penelitian mendapatkan data kualitatif yang utuh penanganan tenaga kesehatan.

Pelanggaran terhadap kelalaian tugas, Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Tenaga Kesehaan menyebutkan secara jelas setiap tenaga kesehatan atau perawat yang melakukaan kelalaian berat mengakibatkan matinya orang dipidana penjara palaing lama 5 tahun. Sedangkan Pasal 86 ayat (1) UUTK setiap tenaga kesehatan (perawat) yang melaksanakan praktik tanpa izin dipidana denda paling banyak Rp.100.000.000.-
Dalam penelitian ini masalah hukum yang juga terjadi kelalaian hukum oleh keluarga korban tidak boleh di outopsi, sehingga dalam praktek peradilan untuk memenuhi unsur kesalahan yang menjadi kelalaian tidak dapat terungkap secara ilmiah.
Korban kelalaian, mayatnya tidak dibedah dan diperiksa atas sebab terjadinya kematiannya, tidak dilakukan visum terhadap korban, dengan demikian terdapat aspek hukum yang tidak terpenuhi dalam hal melihat ada atau tidaknya kelalain medis tenaga kesehatan yaitu tidak adanya scientific evident yang menerangkan sebab kematian korban. Untuk itu berdasarkan hukum Jumraini terlepas dari ancaman hukuman serius terhadap tindakan kelalaiannya.

Kata Kunci: Kelalaian, Tenaga Kesehatan, Tanggungjawab Pidana

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > S-1 Hukum
Depositing User: Hartono
Date Deposited: 08 Apr 2022 04:30
Last Modified: 08 Apr 2022 04:30
URI: http://repository.umko.ac.id/id/eprint/287

Actions (login required)

View Item View Item