Haryadi, Slamet (2010) FUNGSIONALISASI PERAN PENGAWASAN YANG MANDIRI KOMISI YUDISIAL. Legalita, VII (2). pp. 1-22. ISSN 1412-2480
|
Text
jurnal legalita.pdf - Submitted Version Download (11MB) |
Abstract
Pengantar Hati Tulisan ini dipersiapkan untuk menjadi anggota Komisi Yudisial, dalam usaha menjadi anak bangsa, rupanya Tuhan belum mengizinkan, gagal seleksi 14 besar, tapi sudah usaha. Amiin Alhamdulillah. publik yang Kehadiran Komisi Yudisial sebagai institusi melaksanakan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (praktek peradilan) tidak terasa telah berjalan 5 tahun sejak diresmikan pada tgl 2 Agustus 2005 oleh Presiden. Tuntutan reformasi terhadap Komisi Yudisial dapat menjalankan fungsi check and balance secara optimal dalam mengawasi praktek peradilan di Indonesia tampaknya belum sepenuhnya bisa harapkan. Komisi Yudisial belum dapat menjawab keprihatianan nasyarakat terhadap kondisi lembaga peradilan yang tidak banyak berubah dari waktu-kewaktu. Pasal 24 B Amandemen UUD Negara RI tahun 1945 telah mengamanatkan, Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dalam melaksanakan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Kewenangan yang diberi undang- undang adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan menjaga dan menegakkan kehormatan,, keluhuran,martabat serta perilaku hakim. Wewenang yang dibebankan Kepada Komisi Yudisial khususnya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim tampaknya tidak mudah dan sesederhana
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Hartono |
| Date Deposited: | 27 Jul 2023 05:08 |
| Last Modified: | 27 Jul 2023 05:08 |
| URI: | http://repository.umko.ac.id/id/eprint/302 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
