SARI, WANDA MELIA (2025) PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT KUHP (Studi Perkara Nomor 204/Pid.B/2023/PN Kbu). Other ['eprint_typename_thesis_cite' not defined], Universitas Muhammadiyah Kotabumi.
COVER.pdf - Published Version
Download (456kB)
BAB 1.pdf - Published Version
Download (320kB)
BAB 2.pdf - Published Version
Download (265kB)
BAB 3.pdf - Published Version
['document_security_info' not defined] Registered users only
Download (88kB)
Gabungan.pdf - Published Version
['document_security_info' not defined] Registered users only
Download (369kB)
Abstract
Kejahatan merupakan sebuah tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum serta
merugikan orang lain atau masyarakat secara umum. Tindakan ini dapat berupa
tindakan fisik, verbal, atau bahkan tindakan yang dilakukan melalui dunia maya.
Macam-macam Kejahatan yang sering dijumpai di masyarakat berupa kejahatan
konvensional seperti kejahatan terhadap harta benda yaitu pencurian, perampokan,
penipuan, penggelapan. Dari banyaknya kasus tentang kejahatan kemanusiaan,
penulis berfokus pada kejahatan penganiayaan berat yang kasusnya masih sering
terjadi di masyarakat penganiayaan menyebabkan kematian pada korban, dan pada
pelaku pasal ini berlaku pidana penjara paling lama 10 tahun. Pada pasal 355
KUHP maksimal hukuman penjara selama 15 tahun. Dari latar belakang tersebut
mempunyai dua rumusan masalah yaitu bagaimanakah penerapan pasal-pasal
KUHP dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian (studi perkara
nomor 204/pid.b/2023/pn.kbu) dan apasaja unsur- unsur tindak pidana dalam
perkara nomor 204/pid.b/2023/pn.kbu dan mempunyai tujuan yaitu untuk
mengetahui bagaimana penerapan pasal-pasal KUHP dalam kasus penganiayaan
yang mengakibatkan kematian (studi perkara nomor 204/pid.b/2023/pn.kbu). serta
untuk mengetahui apasajakah unsur- unsur tindak pidana dalam perkara nomor
204/pid.b/2023/pn.kbu. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan yaitu Pada kasus
menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh Awaludin bin Daruni (Alm),
jaksa penuntut umum menjerat terdakwa menggunakan dua pasal alternatif yaitu
Pasal 340 KUHP sebagai pasal alternatif pertama dan Pasal 338 KUHP sebagai
pasal alternatif kedua. Terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP apabila unsur pada
pasal alternatif pertama yaitu tentang unsur rencana pembunuhan tidak
terbukti.Terdakwa Awaludin bin Daruni (Alm) telah memenuhi seluruh unsur
tindak pidana pembunuhan sesuai dengan unsur-unsur Pasal 338 KUHP. Pertama,
unsur “barang siapa” terpenuhi karena terdakwa adalah subjek hukum yang cakap,
berusia 43 tahun, dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.. Kedua, unsur
“dengan sengaja” terbukti melalui tindakan terdakwa yang secara sadar dan
berulang kali menusuk korban menggunakan pisau meskipun sebelumnya konflik
sempat dihentikan oleh saksi Siswandi bin Saroh. Ketiga, unsur “merampas nyawa
orang lain” terpenuhi karena tindakan terdakwa langsung mengakibatkan kematian
korban (Siwanto alias Mat Azis).
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penganiayaan, Penganiayaan Menyebkan
Kematian
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > S-1 Hukum |
| Depositing User: | Faris Faris |
| Date Deposited: | 14 Jul 2026 02:47 |
| Last Modified: | 14 Jul 2026 02:47 |
| URI: | https://repository.umko.ac.id/id/eprint/543 |
![View Item['Plugin/Screen:render_action_img_suffix' not defined] View Item](/style/images/action_view.png)