SANKSI TERHADAP PELAKU YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI BAWAH SUMPAH BERDASARKAN PASAL 242 KUHP (Studi Pada Putusan Nomor 16/Pid.B/2024/PN Kbu)

Khadafi, Ahmad (2025) SANKSI TERHADAP PELAKU YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI BAWAH SUMPAH BERDASARKAN PASAL 242 KUHP (Studi Pada Putusan Nomor 16/Pid.B/2024/PN Kbu). Other ['eprint_typename_thesis_cite' not defined], Universitas Muhammadiyah Kotabumi.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf - Published Version

Download (716kB)
[thumbnail of BAB 1.pdf] Text
BAB 1.pdf - Published Version

Download (95kB)
[thumbnail of BAB 2.pdf] Text
BAB 2.pdf - Published Version

Download (122kB)
[thumbnail of BAB 3.pdf] Text
BAB 3.pdf - Published Version
['document_security_info' not defined] Registered users only

Download (10kB)
[thumbnail of Gabungan.pdf] Text
Gabungan.pdf - Published Version
['document_security_info' not defined] Registered users only

Download (156kB)

Abstract

Saksi yang telah disumpah memberikan keterangan yang tidak benar, maka kepada saksi tersebut diancam hukuman pidana karena melakukan perbuatan pidana sumpah palsu sesuai dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap
Pelaku Yang Memberikan Keterangan Palsu Di Atas Sumpah Berdasarkan Putusan Nomor: Nomor 16/Pid.B/2024/PN Kbu dan Bagaimana Mekanisme Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Keterangan Palsu Dalam Perkara Nomor 16/Pid.B/2024/PN Kbu. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari pendekatan Empiris. Berdasarkan hasil
penelitian dapat diketahui Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Memberikan Keterangan Palsu Di Atas Sumpah Berdasarkan Putusan Nomor: Nomor 16/Pid.B/2024/PN Kbu, yaitu berdasarkan pertimbangan yuridis yaitu fakta-fakta di persidangan baik berupa keterangan terdakwa, keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
unsur-unsur yang didakwakan sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP serta pertimbangan nonyuridis berupa latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa di mana terdapat pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Kemudian Majelis Hakim menyatakan Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keterangan palsu dan
menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Mekanisme Penerapan
Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Keterangan Palsu Dalam Perkara Nomor
16/Pid.B/2024/PN Kbu yaitu Penerapan dalam Pasal 242 KUHP tidak hanya
sebatas apabila seorang saksi ditetapkan oleh hakim telah memberikan
keterangan palsu di depan persidangan pengadilan. Tetapi juga hal ini berlaku
apabila saksi tersebut tidak dinyatakan oleh hakim telah memberikan keterangan
palsu pada saat persidangan berlangsung., namun dikemudian hari diketahui
bahwa saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu, maka ia dapat
dilaporkan dan penyidik kepolisian berwenang melakukan penyidikan atas kasus
keterangan palsu tersebut termuat dalam Pasal 242 KUHP. Saran penulis ialah
Seharusnya saksi memberikan keterangan yang kooperatif agar melancarkan
persidangan. Kemudian pihak berwajib harus memberikan ancaman yang berat agar saksi pemberi kesaksian palsu dapat diberikan efek jera. Pada dasarnya kedudukan saksi dalam sistem peradilan pidana sudah diatur dalam KUHAP yang mana mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam proses perkara pidana.
Kata Kunci: Sanksi, Keterangan Palsu Di Bawah Sumpah, Pasal 242 KUHP

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial > S-1 Hukum
Depositing User: Faris Faris
Date Deposited: 15 Jul 2026 03:16
Last Modified: 15 Jul 2026 03:16
URI: https://repository.umko.ac.id/id/eprint/576

Actions (login required)

View Item
View Item